Selasa, 26 April 2016

Hukum Industri

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia.
Saat ini  teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Hak Cipta dan Hak Merek
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi Etik Hak Cipta
a.    Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta 
b.   Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk "pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika". Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. 
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
a.       Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.      Melindungi masyarakat konsumen;
c.       Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.      Memberi gengsi karena reputasi;
e.       Jaminan kualitas.

2.1.1 Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Pemegang Hak Cipta
UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan terjadi saat keseluruhan ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan.
Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut:
a.       Hak untuk memproduksi ulang karya
b.      Hak untuk mempublikasikan
c.       Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum
d.      Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak.
e.       Hak untuk menyewakan karyanya
f.       Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya

2.1.2  Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;
a.    diberikan begitu saja
b.   dilisensikan
c.    dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)
d.   dijual
e.    diwasiatkan
f.    bahkan diambil alih

2.1.3  Karya dan Hak Cipta
a.       Karya Yang Diberi Perlindungan Hak Cipta
·         karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
·         program computer
·         data base
·         seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram). Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
·         Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).

b.      Karya-Karya Yang Tidak Di berikan Perlindungan Hak Cipta
·         Pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi Negara
·         Hukum dan perundang-undangan
·         Pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
·         Keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
·         Keputusan badan arbitrasi.

2.2 Syarat dan Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :
a.       Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b.      Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
c.       Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
d.      Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha)

2.3 Undang-Undang Tentang  Hak Cipta
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a.       buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b.      tari, koreografi
c.       segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
d.      seni batik
e.       ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
f.       arsitektur
g.      ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
h.      alat perga
i.        peta
j.        terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

REFERENSI